PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 9
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
Kegiatan pembangunan fisik kawasan transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan
terhadap:
satuan permukiman;
kawasan perkotaan baru; dan
jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi.
