PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 10
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
Kegiatan penataan persebaran penduduk di kawasan
transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
meliputi:
penataan penduduk setempat; dan
fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran.
