PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 11
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
(1) Koordinasi dalam pembangunan kawasan transmigrasi
dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi peran kementerian/lembaga
terkait, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pembangunan kawasan transmigrasi;
- melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan pengendalian dalam pembangunan kawasan
transmigrasi;
- membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah
www.peraturan.go.id
2018, No.100 -6-
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
- melaksanakan bimbingan teknis dan bantuan
teknis pembangunan kawasan transmigrasi.
(2) Integrasi pembangunan kawasan transmigrasi
dilakukan antara kegiatan pembangunan fisik
kawasan transmigrasi dan penataan persebaran
penduduk di kawasan transmigrasi dengan pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan
daerah tertinggal.
Bagian Keempat
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi
