PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 12
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
Program pengembangan masyarakat transmigrasi dan
kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c meliputi bidang:
ekonomi;
sosial budaya;
mental spiritual;
penyiapan kelembagaan pendukung pemerintahan;
dan
e pengelolaan sumber daya alam.
