PERPRES
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 13
BAB 2 — TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI
Kegiatan bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a meliputi:
kewirausahaan;
kelembagaan ekonomi;
kemitraan usaha; dan
prasarana dan sarana pengembangan usaha ekonomi.
