PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi.
Wilayah . . .
- Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah
wilayah potensial yang ditetapkan sebagai
pengembangan permukiman transmigrasi yang
terdiri atas beberapa satuan kawasan
pengembangan yang salah satu di antaranya
direncanakan untuk mewujudkan pusat
pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan
perkotaan baru sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.
- Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi
potensial yang ditetapkan sebagai permukiman
transmigrasi untuk mendukung pusat
pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau
yang sedang berkembang sebagai kawasan
perkotaan baru sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.
- Satuan Kawasan Pengembangan adalah satu
kawasan yang terdiri atas beberapa satuan
permukiman yang salah satu di antaranya
merupakan permukiman yang disiapkan
menjadi desa utama atau pusat kawasan
perkotaan baru.
- Permukiman Transmigrasi adalah satu
kesatuan permukiman atau bagian dari satuan
permukiman yang diperuntukkan bagi tempat
tinggal dan tempat usaha transmigran.
- Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi
yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah bagi penduduk yang
mengalami keterbatasan dalam mendapatkan
peluang kerja dan usaha.
- Transmigrasi . . .
- Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah
jenis transmigrasi yang dirancang oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai
mitra usaha transmigran bagi penduduk yang
berpotensi berkembang untuk maju.
- Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis
transmigrasi yang merupakan prakarsa
transmigran yang bersangkutan atas arahan,
layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah bagi penduduk yang telah
memiliki kemampuan.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab di bidang ketransmigrasian.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan bantuan kepada transmigran.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ayat (1)
Keikutsertaan badan usaha dalam pelaksanaan transmigrasi dimaksudkan untuk bersinergi dalam satu kesatuan usaha dengan masyarakat transmigrasi. Sinergitas usaha tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi yang ada di Kawasan Transmigrasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat transmigrasi dan badan usaha.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Setara dalam hubungan kemitraan usaha berarti
mempunyai kedudukan hukum yang sama. Adil
dalam hubungan kemitraan usaha tercermin
dalam hak dan kewajiban masing-masing yang
dilandasi oleh prinsip kekeluargaan, gotong-
royong, dan saling menguntungkan. Hubungan
kemitraan usaha dilakukan dengan prinsip saling
memperkuat dan saling membutuhkan dalam
suasana keterbukaan bagi semua pihak yang
berdimensi musyawarah mufakat sehingga dapat
menjamin berkembangnya kemitraan usaha
secara berkelanjutan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 9
Ayat (1)
Pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang
terkait hubungan kerja dan kemitraan usaha
dengan badan usaha, Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah berkewajiban untuk
mengarahkan, melayani, dan menjaga hubungan
tersebut agar dapat berlangsung setara, adil,
saling menguntungkan, dan berkelanjutan
sehingga dapat menjamin tercapainya
kesejahteraan transmigran.
Transmigrasi . . .
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang
dilaksanakan secara perseorangan atau kelompok
mendapatkan arahan, layanan, serta bantuan dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan
keikutsertaan transmigran dalam bertransmigrasi
sepenuhnya merupakan prakarsa dan pilihan
yang bersangkutan.
Ayat (2)
Pelaksanaan kerja sama antara transmigran
dengan badan usaha pada jenis Transmigrasi
Swakarsa Mandiri sama dengan pada jenis
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan.
Angka 5
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perbekalan adalah
bantuan yang diberikan kepada transmigran
untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam
melaksanakan aktivitas sehari-hari di
Permukiman Transmigrasi serta peralatan
untuk memulai mengembangkan usaha atau
budi daya.
Yang dimaksud dengan pengangkutan
adalah bantuan yang diberikan kepada
transmigran untuk mengangkut transmigran
dan barang bawaannya dari tempat asal
sampai dengan Permukiman Transmigrasi
yang mencakup fasilitas angkutan,
penampungan, layanan kesehatan, dan
pengawalan.
Yang . . .
Yang dimaksud dengan penempatan adalah
bantuan yang diberikan kepada transmigran
di Permukiman Transmigrasi berupa
penetapan rumah tempat tinggal, kejelasan
informasi tentang hak dan kewajiban
transmigran, serta bimbingan adaptasi
lingkungan dalam rangka mempersiapkan
diri untuk mulai kehidupan baru di
Permukiman Transmigrasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan sarana produksi
adalah bahan masukan yang digunakan
dalam proses produksi usaha tertentu
sesuai dengan komoditas unggulan yang
dikembangkan di Kawasan Transmigrasi.
Sarana produksi dalam pengertian ayat ini
antara lain; untuk usaha pertanian seperti
pupuk, benih, pestisida; untuk usaha
perikanan seperti kapal dan peralatan
tangkap; untuk peternakan seperti ternak
besar, ternak unggas, dan pakan ternak;
dan lain-lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan catu pangan adalah
bantuan yang diberikan kepada transmigran
pada jenis Transmigrasi Umum berupa
natura dan/atau non-natura untuk
meringankan biaya hidup agar mereka dapat
mulai bekerja/berusaha di Permukiman
Transmigrasi.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 14
Ayat (1)
Bantuan yang diberikan diarahkan pada aset
produksi tetap yang tidak habis sekali pakai,
terutama untuk mengurangi besaran beban kredit
yang harus dipikul transmigran bagi keperluan
investasi dan modal kerja. Dengan demikian,
bantuan tersebut akan meringankan beban
transmigran dan sekaligus membina kemandirian
transmigran. Bantuan aset produksi tetap
dimaksud untuk meningkatkan kelayakan usaha
transmigran sehingga mampu mengembangkan
usahanya secara lebih mantap.
Huruf a
Bantuan pelayanan perpindahan dan
penempatan meliputi penampungan,
pengangkutan, dan penempatan di
Permukiman Transmigrasi.
Huruf b
Yang dimaksud sarana usaha atau lahan
usaha transmigran adalah aset tetap untuk
produksi sebagai modal utama bagi
transmigran untuk melakukan kerja sama
kemitraan dengan badan usaha. Aset
tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan
pola usaha pokok yang dikembangkan.
Lahan . . .
Lahan usaha yang dikembangkan pada
area Hak Pengelolaan atas nama Menteri,
diberikan dengan status Hak Milik. Untuk
lahan usaha yang dikembangkan bukan
pada area Hak Pengelolaan atas nama
Menteri diberikan dengan status lain sesuai
dengan status asal lahan yang
bersangkutan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Sarana usaha untuk Permukiman
Transmigrasi pada wilayah perairan laut,
diberikan sesuai dengan pola usaha pokok
yang dikembangkan dengan status
kepemilikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan,
bantuan diarahkan pada pendayagunaan
aset tetap (lahan usaha atau sarana usaha)
berupa modal investasi dan modal kerja
untuk mengurangi besaran beban kredit
dan/atau meningkatkan manfaat yang
lebih besar dalam pengembangan
komoditas unggulan sebagai usaha pokok.
Huruf e
Bantuan bimbingan, pengembangan, dan
perlindungan hubungan kemitraan usaha
diarahkan untuk menjamin
keberlangsungan hubungan kemitraan
yang adil, setara, dan saling
menguntungkan.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Bantuan catu pangan diberikan apabila pada awal
kedatangannya belum mendapat penghasilan yang
memadai.
Ayat (3)
Bantuan dari badan usaha kepada transmigran
dimaksudkan agar transmigran dapat memperoleh
akses terhadap modal, teknologi, dan manajemen
dalam mengelola usahanya secara produktif.
Selain itu, badan usaha juga mempunyai
tanggung jawab sosial dalam rangka menjamin
keberlangsungan kemitraan usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 15
(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa
Mandiri berhak memperoleh bantuan dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
berupa:
- pengurusan perpindahan dan penempatan
di Permukiman Transmigrasi;
- bimbingan untuk mendapatkan lapangan
kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi
mendapatkan lahan usaha;
- lahan tempat tinggal dengan status hak
milik; dan
- bimbingan, pengembangan, dan
perlindungan hubungan kemitraan usaha.
(2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigran
di luar bantuan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah diupayakan melalui
kemampuan swadaya dan/atau melalui
bantuan badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemberian bantuan oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 25 ayat (4) sampai dengan ayat (7)
diubah, dan mengubah penjelasan ayat (1) sampai
dengan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Ayat (1)
Permukiman yang layak huni ditetapkan sebelum
penempatan transmigran dengan memperhatikan
kesiapan bangunan rumah termasuk ketersediaan
sarana air bersih serta fasilitas pelayanan umum
dan fasilitas sosial, dan terbukanya aksesibilitas,
baik dengan pusat pemasaran maupun dengan
pusat kegiatan lain. Permukiman yang layak
usaha berkenaan dengan tersedianya kesempatan
kerja dan peluang usaha di permukiman yang
dapat menjamin kehidupan transmigran.
Permukiman yang layak berkembang mengandung
arti bahwa sarana dan prasarana usaha di
permukiman mampu memacu tumbuh
kembangnya kehidupan sosial, ekonomi, dan
budaya untuk meningkatkan kesejahteraan
transmigran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perencanaan penyiapan permukiman pada
dasarnya terdiri atas perencanaan makro dan
perencanaan mikro. Perencanaan makro terkait
dengan perencanaan wilayah, sedangkan
perencanaan mikro terkait dengan studi
kelayakan dan penyusunan rencana teknis
permukiman yang dilakukan secara terpadu
dengan sektor pembangunan lain, baik yang
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah maupun oleh masyarakat atau badan
usaha.
Dalam . . .
Dalam hal ini perencanaan mikro merupakan
acuan bagi kegiatan transmigrasi berikutnya.
Keseluruhan perencanaan tersebut harus
mempertimbangkan aspek tata ruang, biogeofisik,
sosial ekonomi, dan sosial budaya, yang
terintegrasi dengan permukiman sekitarnya dalam
satu kesatuan kawasan yang salah satu di
antaranya merupakan permukiman yang
dipersiapkan menjadi desa utama atau pusat
kawasan perkotaan baru.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Keikutsertaan badan usaha dalam penyiapan
Permukiman Transmigrasi jenis Transmigrasi
Swakarsa Berbantuan diarahkan pada
pembangunan sarana dan prasarana
pengembangan usaha komoditas unggulan di
wilayah kerja kemitraan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 26
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis, dan adat istiadat di kawasan transmigrasi.
(2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-
luasnya untuk menetapkan pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing.
- Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Calon transmigran yang dinyatakan lulus
seleksi diberikan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
(2) Pendidikan dan pelatihan untuk calon
transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(3) Pendidikan . . .
(3) Pendidikan dan pelatihan untuk calon
transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha.
(4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon
transmigran pada Transmigrasi Swakarsa
Mandiri yang terkait dengan badan usaha
dilaksanakan oleh badan usaha yang
bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 30 ayat (2) sampai dengan ayat (4)
dan penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Penempatan transmigran di Permukiman
Transmigrasi dilaksanakan setelah ada
kepastian kesempatan kerja atau usaha dan
tempat tinggal.
(2) Penempatan transmigran pada Transmigrasi
Umum dilaksanakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
(3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi
Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta
dapat mengikutsertakan badan usaha.
(4) Penempatan transmigran pada Transmigrasi
Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh
transmigran atau badan usaha yang
menyediakan lapangan kerja atau usaha,
dapat dibantu oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
- Judul . . .
- Judul BAB VIII diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
Ayat (1)
Arahan pengembangan masyarakat transmigrasi
dan Kawasan Transmigrasi pada dasarnya sesuai
dengan sasaran penyelenggaraan transmigrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Untuk mencapai tingkat swasembada dan
pusat pertumbuhan ekonomi pada
pengembangan masyarakat transmigrasi
dan Kawasan Transmigrasi dilakukan antara
lain melalui:
- peningkatan kemampuan produksi dan
efisiensi secara terus-menerus;
- pengembangan melalui berbagai
kegiatan usaha yang berorientasi pada
pemanfaatan keunggulan komparatif
dan kompetitif serta kebutuhan pasar;
- percepatan keterkaitan fungsional
intrakawasan dan antarkawasan serta
mengoptimalkan pemanfaatan ruang
secara konsisten guna mendukung
pengembangan komoditas unggulan
dengan pendekatan agroindustri dan
agribisnis.
Huruf b . . .
Huruf b
Pengembangan masyarakat transmigrasi di
bidang sosial budaya menyangkut
pemberian pelayanan berbagai fasilitas
sosial di Kawasan Transmigrasi, baik yang
berkarakteristik perdesaan maupun
perkotaan. Fasilitas sosial yang disediakan
antara lain meliputi fasilitas pendidikan,
kesehatan, kesenian, olahraga, dan
pembinaan generasi muda serta
pemberdayaan perempuan. Pengembangan
masyarakat di bidang sosial budaya juga
termasuk pembinaan wawasan kebangsaan,
pembinaan nilai-nilai masyarakat modern
dengan tetap berpegang pada budaya
nasional dan integrasi masyarakat di
Kawasan Transmigrasi untuk mewujudkan
kehidupan masyarakat yang dinamis,
harmonis, dan saling membutuhkan.
Dengan demikian, secara alami akan terjadi
proses integrasi dan harmonisasi budaya
yang dapat memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Untuk menjamin pelayanan masyarakat
yang makin baik, fasilitasi pembentukan
kelembagaan pemerintahan desa atau
kelurahan dan kelembagaan masyarakat
perlu dipersiapkan sejak dini dan dibimbing
secara intensif oleh pemerintah daerah.
Huruf e . . .
Huruf e
Untuk menjamin kelestarian fungsi
lingkungan di Kawasan Transmigrasi,
pengelolaan sumber daya perlu dilakukan
secara arif dan penuh kesadaran dengan
menjaga keserasian fungsi lingkungan
setempat agar pengembangan usaha dapat
berkelanjutan dan pertumbuhan lingkungan
permukiman dapat mendukung berjalannya
fungsi perkotaan.
Ayat (5)
Paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan
transmigran terakhir di Permukiman
Transmigrasi, sasaran pengembangan masyarakat
transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus tercapai. Oleh karena itu, pengembangan
masyarakat di Permukiman Transmigrasi menjadi
satu kesatuan dengan pelayanan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan daerah yang
bersangkutan dan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab pemerintah kabupaten/kota.
Angka 14
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
masyarakat transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
- BAB IX . . .
BAB IX dihapus.
Pasal 34 dihapus.
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Ayat (1)
Peran serta masyarakat pada pelaksanaan
transmigrasi yang dimaksud dapat berupa
penyediaan jasa, barang dan modal, serta tenaga,
seperti sukarelawan atau tenaga pekerja sosial,
tenaga pelayanan masyarakat yang akan
bertransmigrasi, penanam modal, serta pelaku
pelatihan dan pengembangan masyarakat.
Ayat (2)
Yang dimaksud “perseorangan” adalah orang
secara pribadi; yang dimaksud dengan “kelompok
masyarakat” adalah organisasi sosial atau
lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya; dan
yang dimaksud dengan “badan usaha” adalah
lembaga berbadan hukum seperti koperasi dan
perseroan terbatas.
Ayat (3)
Sebagai penanggung jawab pelaksanaan
transmigrasi, Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah memberikan fasilitasi dan kemudahan
agar kerja sama antara badan usaha dengan
transmigran dapat berlangsung secara
berkelanjutan.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 35A
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XB
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 35B
Pejabat Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14
ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenakan
sanksi administratif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35C
Badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
Pasal 9 ayat (2), atau Pasal 35 ayat (3a) dikenakan
sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; atau
pencabutan izin.
Pasal 35D
Transmigran yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan
sanksi administratif berupa:
- teguran . . .
teguran lisan;
teguran tertulis; atau
pencabutan status sebagai transmigran.
Pasal 35E
Kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; atau
pencabutan persetujuan Menteri.
Pasal 35F
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penjatuhan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35C, Pasal 35D, dan
Pasal 35E diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35G
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35B, Pasal 35C, Pasal 35D, atau
Pasal 35E, terdapat dugaan tindak pidana diproses
lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
TENTANG KETRANSMIGRASIAN
I. UMUM
Berdasarkan komitmen nasional, demokratisasi menjadi
kebutuhan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Konsekuensi dari komitmen
tersebut, dalam tata pemerintahan telah terjadi perubahan pendekatan
yang semula sentralistik menjadi desentralistik dengan menganut asas
otonomi dan tugas pembantuan, yang memberikan kewenangan lebih
besar kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi-fungsi
pemerintahan dan pembangunan. Sejalan dengan itu, proses
demokratisasi membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat
termasuk badan usaha untuk berperan serta dalam pelaksanaan
pembangunan.
Sebagai bagian integral dari sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara, maka sistem penyelenggaraan transmigrasi perlu
disesuaikan yang mencakup tiga hal pokok sebagai berikut:
- Pengaturan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam
pelaksanaan transmigrasi sebagai pemrakarsa pembangunan
transmigrasi di daerahnya.
- Pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan
transmigrasi.
- Pengaturan pelaksanaan jenis-jenis transmigrasi yang berdampak
pada perbedaan perlakuan dan bantuan.
Jika sebelumnya peran Pemerintah dalam pelaksanaan
transmigrasi sangat dominan, maka dalam perubahan
undang-undang . . .
undang-undang ini peran pemerintah daerah lebih dipertegas mulai dari
penyediaan kawasan, pembangunan kawasan, sampai dengan
pengembangan Kawasan Transmigrasi. Dengan demikian, maka
pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang lebih besar pada
proses pelaksanaan transmigrasi, sehingga ketentuan tentang
penyerahan pembinaan Permukiman Transmigrasi dari Pemerintah
kepada pemerintah daerah ditiadakan.
Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, maka peran serta
masyarakat, baik perseorangan, kelompok masyarakat, maupun badan
usaha dalam pelaksanaan transmigrasi perlu terus didorong. Oleh
karena itu, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
fasilitasi dan kemudahan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Sejalan dengan itu, maka perubahan undang-undang ini sekaligus
mempertegas pengaturan pelaksanaan jenis transmigrasi.
Untuk mewujudkan perubahan tersebut, pembangunan
transmigrasi dilaksanakan berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan
dengan kawasan sekitarnya membentuk suatu kesatuan sistem
pengembangan ekonomi wilayah. Pembangunan Kawasan Transmigrasi
dirancang secara holistik dan komprehensif sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah dalam bentuk Wilayah Pengembangan
Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. Pengembangan
Wilayah Pengembangan Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan
pusat pertumbuhan baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru, sedangkan
Lokasi Permukiman Transmigrasi diarahkan untuk mendukung pusat
pertumbuhan yang telah ada atau yang sedang berkembang sebagai
Kawasan Perkotaan Baru.
Pembangunan Kawasan Transmigrasi sekaligus untuk
mengintegrasikan upaya penataan persebaran penduduk yang serasi
dan seimbang sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung
lingkungan dengan mengakui hak orang untuk bermigrasi, mengadopsi
visi jangka panjang untuk tata ruang urban demi perencanaan
penggunaan lahan yang lestari, dan mendukung strategi urbanisasi
secara terpadu.
Dengan . . .
Dengan demikian, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu upaya percepatan pembangunan kota-kota kecil terutama di luar pulau Jawa, untuk meningkatkan perannya sebagai motor penggerak pembangunan daerah untuk meningkatkan daya saing daerah yang masih rendah sebagai akibat antara lain dari: (1) lebarnya kesenjangan pembangunan antarwilayah, terutama antara kawasan perdesaan- perkotaan, kawasan pedalaman-pesisir, Jawa-luar Jawa, dan antara kawasan Timur-Barat, serta (2) rendahnya keterkaitan antara pusat pertumbuhan dengan daerah belakang (hinterland), termasuk antara kota dan desa.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian agar lebih operasional dan bersinergi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan diberlakukannya sistem
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
menganut asas otonomi dan tugas pembantuan
serta upaya memperbaiki iklim investasi guna
meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kawasan
Transmigrasi, maka dilakukan penyempurnaan
ketentuan penyelenggaraan transmigrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682);
