PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024
Pasal 2
(1) Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
bertujuan untuk:
- mewujudkan Transformasi Transmigrasi dalam penyelenggaraan Ttansmigrasi;
- mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
- memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
- mewujudkan keadilan lagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi; dan
- mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan Tlansmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM. 3 Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(l) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan sesuai
rencana tata ruang sebagai sistem produksi:
et pertanian
SK No269120A
PRESIDEN
- pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
- nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan. (21 Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- WPT; atau
- LPT. 4 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan menjadi kawasan dengan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB. (21 WPf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan I (satu) KPB. 5 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal l4B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
(1) Transformasi Transmigrasi dilaksanakan dalam
rangka pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (21 Pelaksanaan Tranformasi Tlansmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dimaksudkan untuk:
- menciptakan . . .
SK No26912lA
PRES!DEN
- menciptakan kemajuan sosial, budaya, dan ekonomi secara inovatif dan berkelanjutan berbasis potensi sumber daya yang tersedia;
- mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata, adil, dan beradab berbasis sinergi dan kolaborasi; dan
- mendukung penciptaan ketahanan nasional berlandaskan stabilitas nasional yang dinamis dan kondusif.
(3) Pelaksanaan Tranformasi Transmigrasi dalam
pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi bertujuan untuk:
- peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- penciptaan lapangan kerja;
- penurunan tingkat kemiskinan;
- pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial; dan e peningkatan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.
Pasal 14B
(1) Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l4A dilaksanakan paling sedikit meliputi:
- penjaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian pemanfaatan lahan di Kawasan Transmigrasi;
- peningkatan kualitas Transmigran lokal guna penguatan ketahanan sosial;
- peningkatan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul;
- penciptaan lapangan kerja melalui industrialisasi dan hilirisasi komoditas unggulan; dan
- sinergi dan kolaborasi multisektor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ttansformasi
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
. 6. Ketentuan . .
SK No269122A
PRESIOEN
6 Ketentuan Pasa1 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 15 berasal dari tanah:
- negara;
- hak;
- masyarakat hukum adat; dan/ atau
- Hak Pengelolaan. 7 Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d pemegangnya bukan Kementerian, Menteri dapat mengusulkan kepada pemegang Hak Pengelolaan untuk melepaskan Hak Pengelolaan untuk penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8 Ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (21 Pasal 3O diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 3O dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang.
(2) Dalam hat RKT sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) belum tercantum dalam rencana tata ruang maka RKT yang ditetapkan menjadi pertimbangan peninjauan kembali rencana tata ruang. (21 (3) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dihapus.
9.Ketentuan...
SK No269123A
iIrtrEIEtrN
9 Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB. (21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- rencana pengembangan SKP; dan
- rencana pengembangan SKP Transpolitan.
(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
- gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP;
- rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan
- rencanapengembangankelembagaan. (41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.
- Ketentuan ayat (4) PasaT 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: Pasal72
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP
yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pembangunan...
SK No269124A
PRESIDEN
(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- fungsi; atau
- bentuk.
(4) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:
- SP dalam SKP; dan
- SP sebagai pusat SKP.
(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- SP-Baru;
- SP-Pugar; dan
- SP-Tempatan.
- Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, dilaksanakan melalui pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. (21 Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
(3) Ketentuan mengenai pelatihan dan pendampingan
dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 105 diubah sehingga Pasal 1O5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (21 huruf a dilaksanakan untuk
mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). (21 SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan SP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3).
(3) Pengembangan . . .
SK No269125A
PRESIDEN
13
(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan.
(4) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelalsanaan pengembangan SP.
(6) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat
membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa/kelurahan tempat SP yang bersangkutan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 107 diubah sehingga
Pasal 1O7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan
penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah. (21 Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan. (21 (3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat berupa tanah untuk:
- lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
- lahan tempat tinggal. (41 Bidang tanah sebagaimana dimalsud pada ayat (3) diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.
(5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(6) Transmigran . . .
SK No269126A
PRES!DEN
-L4-
(6) Transmigran atau penduduk setempat yang pindah
ke permukiman baru sebagai bagran dari SP-pugar diberikan bidang tanah sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah, daya dukung lingkungan, dan kebijakan penyelenggaraan Tlansmigrasi.
(7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri.
(8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana
dimaksud pad a ayat (71 harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.
- Ketentuan ayat(71 Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT. (21 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.
(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan. (41 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana
dimalsud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, danl atau pembangunan prasar€rna dan sarana pusat SKP.
(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (71 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP.
- Ketentuan . . . SK No269127A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 112 diubah sehingga
Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
(1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk
mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP. (21 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan.
(3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (41 Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan sarana SKP. (s) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SKP. (71 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKP dari pengembangan SKP Transpolitan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP
Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 113 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Ketentuan . . .
SK No269128A
PIIESIDEN
_ 16_
- Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 114 diubah dan ketentuan ayat (6) Pasat 114 dihapus, sehingga
Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
(1) Pengembangan Kawasan Ttansmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO2 ayal (2) huruf e diarahkan mewujudkan kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta pemanfaatan nrang secara konsisten guna mendukung pengembangan komoditas dan/ atau produk unggulan. (2t Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pengembangan Kawasan Ttansmigrasi.
(3) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan.
(4) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (s) Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dihapus.
(7t Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasd 113 ayat (7) telah dibentuk, Pemerintah Daerah menugaskan badan pengelola KPB sebagai penanggung jawab Kawasan Transmigrasi.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 136 diubah sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136. . .
SK No269129A
PRESIDEN
-t7-
Pasal 136
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT. (21 Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Beban kredit baer Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.
(5) Badan Usaha yang usaha jasa
konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib:
- dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan
- membantu perolehan kredit perumahan.
- Di antara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 148A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 148A
Koordinasi dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal L42 sampai Pasal L48 dilaksanakan secara kolaboratif lintas sektor mengacu kepada kerangka kerja manajemen risiko pembangunan nasional dan koordinasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan.
Agar
SK No269130A
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Indonesia, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
INDONESI4,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
,HO Djaman
SK No26913l A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk visi dan misi nasional dan Indonesia Emas, dilaksanakan transmigrasi melalui pembangunan sif yang pengembangan potensi sumber daya alam dan buatan, sumber daya manusia unggul, produktivitas berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi untuk penguatan ketshanan nasional;
- bahwa untuk transformasi diperlukan beberapa perubahan muatan datram Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentarrg Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebaeaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan se dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun L997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
SK No269165A
PRESIDEN
REPIIELIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 505O);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun L997 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6915);
