Pasal 111
(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT. (21 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.
(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan. (41 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana
dimalsud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, danl atau pembangunan prasar€rna dan sarana pusat SKP.
(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (71 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP.
- Ketentuan . . . SK No269127A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 112 diubah sehingga
