Pasal 112
(1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk
mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP. (21 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan.
(3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (41 Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan sarana SKP. (s) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SKP. (71 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKP dari pengembangan SKP Transpolitan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP
Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 113 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Ketentuan . . .
SK No269128A
PIIESIDEN
_ 16_
- Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 114 diubah dan ketentuan ayat (6) Pasat 114 dihapus, sehingga
