Pasal 107
(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan
penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah. (21 Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan. (21 (3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat berupa tanah untuk:
- lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
- lahan tempat tinggal. (41 Bidang tanah sebagaimana dimalsud pada ayat (3) diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.
(5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(6) Transmigran . . .
SK No269126A
PRES!DEN
-L4-
(6) Transmigran atau penduduk setempat yang pindah
ke permukiman baru sebagai bagran dari SP-pugar diberikan bidang tanah sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah, daya dukung lingkungan, dan kebijakan penyelenggaraan Tlansmigrasi.
(7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri.
(8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana
dimaksud pad a ayat (71 harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.
- Ketentuan ayat(71 Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:
