Pasal 105
(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (21 huruf a dilaksanakan untuk
mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). (21 SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan SP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3).
(3) Pengembangan . . .
SK No269125A
PRESIDEN
13
(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan.
(4) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelalsanaan pengembangan SP.
(6) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat
membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa/kelurahan tempat SP yang bersangkutan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 107 diubah sehingga
