PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024
Pasal 104
(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, dilaksanakan melalui pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. (21 Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
(3) Ketentuan mengenai pelatihan dan pendampingan
dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 105 diubah sehingga Pasal 1O5 berbunyi sebagai berikut:
