Pasal 59
(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB. (21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- rencana pengembangan SKP; dan
- rencana pengembangan SKP Transpolitan.
(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
- gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP;
- rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan
- rencanapengembangankelembagaan. (41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.
- Ketentuan ayat (4) PasaT 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: Pasal72
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP
yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pembangunan...
SK No269124A
PRESIDEN
(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- fungsi; atau
- bentuk.
(4) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:
- SP dalam SKP; dan
- SP sebagai pusat SKP.
(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- SP-Baru;
- SP-Pugar; dan
- SP-Tempatan.
- Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
