PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024
Pasal 30
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang.
(2) Dalam hat RKT sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) belum tercantum dalam rencana tata ruang maka RKT yang ditetapkan menjadi pertimbangan peninjauan kembali rencana tata ruang. (21 (3) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dihapus.
9.Ketentuan...
SK No269123A
iIrtrEIEtrN
9 Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
