PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024
Pasal 23A
Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d pemegangnya bukan Kementerian, Menteri dapat mengusulkan kepada pemegang Hak Pengelolaan untuk melepaskan Hak Pengelolaan untuk penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8 Ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (21 Pasal 3O diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 3O dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
