PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024
Pasal 19
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 15 berasal dari tanah:
- negara;
- hak;
- masyarakat hukum adat; dan/ atau
- Hak Pengelolaan. 7 Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
