PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024
Pasal 14A
(1) Transformasi Transmigrasi dilaksanakan dalam
rangka pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (21 Pelaksanaan Tranformasi Tlansmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dimaksudkan untuk:
- menciptakan . . .
SK No26912lA
PRES!DEN
- menciptakan kemajuan sosial, budaya, dan ekonomi secara inovatif dan berkelanjutan berbasis potensi sumber daya yang tersedia;
- mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata, adil, dan beradab berbasis sinergi dan kolaborasi; dan
- mendukung penciptaan ketahanan nasional berlandaskan stabilitas nasional yang dinamis dan kondusif.
(3) Pelaksanaan Tranformasi Transmigrasi dalam
pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi bertujuan untuk:
- peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- penciptaan lapangan kerja;
- penurunan tingkat kemiskinan;
- pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial; dan e peningkatan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.
