PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024
Pasal 8
(1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan menjadi kawasan dengan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB. (21 WPf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan I (satu) KPB. 5 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal l4B sehingga berbunyi sebagai berikut:
