PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024
Pasal 7
(l) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan sesuai
rencana tata ruang sebagai sistem produksi:
et pertanian
SK No269120A
PRESIDEN
- pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
- nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan. (21 Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- WPT; atau
- LPT. 4 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
