PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024
Pasal 2
(1) Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
bertujuan untuk:
- mewujudkan Transformasi Transmigrasi dalam penyelenggaraan Ttansmigrasi;
- mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
- memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
- mewujudkan keadilan lagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi; dan
- mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan Tlansmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM. 3 Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
