PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024
Pasal 136
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT. (21 Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Beban kredit baer Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.
(5) Badan Usaha yang usaha jasa
konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib:
- dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan
- membantu perolehan kredit perumahan.
- Di antara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 148A sehingga berbunyi sebagai berikut:
