PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024
Pasal 148A
Koordinasi dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal L42 sampai Pasal L48 dilaksanakan secara kolaboratif lintas sektor mengacu kepada kerangka kerja manajemen risiko pembangunan nasional dan koordinasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan.
Agar
SK No269130A
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Indonesia, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
INDONESI4,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
,HO Djaman
SK No26913l A
PRESIDEN
