Pasal 35
Ayat (1)
Peran serta masyarakat pada pelaksanaan
transmigrasi yang dimaksud dapat berupa
penyediaan jasa, barang dan modal, serta tenaga,
seperti sukarelawan atau tenaga pekerja sosial,
tenaga pelayanan masyarakat yang akan
bertransmigrasi, penanam modal, serta pelaku
pelatihan dan pengembangan masyarakat.
Ayat (2)
Yang dimaksud “perseorangan” adalah orang
secara pribadi; yang dimaksud dengan “kelompok
masyarakat” adalah organisasi sosial atau
lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya; dan
yang dimaksud dengan “badan usaha” adalah
lembaga berbadan hukum seperti koperasi dan
perseroan terbatas.
Ayat (3)
Sebagai penanggung jawab pelaksanaan
transmigrasi, Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah memberikan fasilitasi dan kemudahan
agar kerja sama antara badan usaha dengan
transmigran dapat berlangsung secara
berkelanjutan.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 18
