UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
masyarakat transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
- BAB IX . . .
BAB IX dihapus.
Pasal 34 dihapus.
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
