Pasal 32
Ayat (1)
Arahan pengembangan masyarakat transmigrasi
dan Kawasan Transmigrasi pada dasarnya sesuai
dengan sasaran penyelenggaraan transmigrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Untuk mencapai tingkat swasembada dan
pusat pertumbuhan ekonomi pada
pengembangan masyarakat transmigrasi
dan Kawasan Transmigrasi dilakukan antara
lain melalui:
- peningkatan kemampuan produksi dan
efisiensi secara terus-menerus;
- pengembangan melalui berbagai
kegiatan usaha yang berorientasi pada
pemanfaatan keunggulan komparatif
dan kompetitif serta kebutuhan pasar;
- percepatan keterkaitan fungsional
intrakawasan dan antarkawasan serta
mengoptimalkan pemanfaatan ruang
secara konsisten guna mendukung
pengembangan komoditas unggulan
dengan pendekatan agroindustri dan
agribisnis.
Huruf b . . .
Huruf b
Pengembangan masyarakat transmigrasi di
bidang sosial budaya menyangkut
pemberian pelayanan berbagai fasilitas
sosial di Kawasan Transmigrasi, baik yang
berkarakteristik perdesaan maupun
perkotaan. Fasilitas sosial yang disediakan
antara lain meliputi fasilitas pendidikan,
kesehatan, kesenian, olahraga, dan
pembinaan generasi muda serta
pemberdayaan perempuan. Pengembangan
masyarakat di bidang sosial budaya juga
termasuk pembinaan wawasan kebangsaan,
pembinaan nilai-nilai masyarakat modern
dengan tetap berpegang pada budaya
nasional dan integrasi masyarakat di
Kawasan Transmigrasi untuk mewujudkan
kehidupan masyarakat yang dinamis,
harmonis, dan saling membutuhkan.
Dengan demikian, secara alami akan terjadi
proses integrasi dan harmonisasi budaya
yang dapat memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Untuk menjamin pelayanan masyarakat
yang makin baik, fasilitasi pembentukan
kelembagaan pemerintahan desa atau
kelurahan dan kelembagaan masyarakat
perlu dipersiapkan sejak dini dan dibimbing
secara intensif oleh pemerintah daerah.
Huruf e . . .
Huruf e
Untuk menjamin kelestarian fungsi
lingkungan di Kawasan Transmigrasi,
pengelolaan sumber daya perlu dilakukan
secara arif dan penuh kesadaran dengan
menjaga keserasian fungsi lingkungan
setempat agar pengembangan usaha dapat
berkelanjutan dan pertumbuhan lingkungan
permukiman dapat mendukung berjalannya
fungsi perkotaan.
Ayat (5)
Paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan
transmigran terakhir di Permukiman
Transmigrasi, sasaran pengembangan masyarakat
transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus tercapai. Oleh karena itu, pengembangan
masyarakat di Permukiman Transmigrasi menjadi
satu kesatuan dengan pelayanan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan daerah yang
bersangkutan dan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab pemerintah kabupaten/kota.
Angka 14
