UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 30
(1) Penempatan transmigran di Permukiman
Transmigrasi dilaksanakan setelah ada
kepastian kesempatan kerja atau usaha dan
tempat tinggal.
(2) Penempatan transmigran pada Transmigrasi
Umum dilaksanakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
(3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi
Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta
dapat mengikutsertakan badan usaha.
(4) Penempatan transmigran pada Transmigrasi
Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh
transmigran atau badan usaha yang
menyediakan lapangan kerja atau usaha,
dapat dibantu oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
- Judul . . .
- Judul BAB VIII diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
