UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 26
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis, dan adat istiadat di kawasan transmigrasi.
(2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-
luasnya untuk menetapkan pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing.
- Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
