Pasal 25
Ayat (1)
Permukiman yang layak huni ditetapkan sebelum
penempatan transmigran dengan memperhatikan
kesiapan bangunan rumah termasuk ketersediaan
sarana air bersih serta fasilitas pelayanan umum
dan fasilitas sosial, dan terbukanya aksesibilitas,
baik dengan pusat pemasaran maupun dengan
pusat kegiatan lain. Permukiman yang layak
usaha berkenaan dengan tersedianya kesempatan
kerja dan peluang usaha di permukiman yang
dapat menjamin kehidupan transmigran.
Permukiman yang layak berkembang mengandung
arti bahwa sarana dan prasarana usaha di
permukiman mampu memacu tumbuh
kembangnya kehidupan sosial, ekonomi, dan
budaya untuk meningkatkan kesejahteraan
transmigran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perencanaan penyiapan permukiman pada
dasarnya terdiri atas perencanaan makro dan
perencanaan mikro. Perencanaan makro terkait
dengan perencanaan wilayah, sedangkan
perencanaan mikro terkait dengan studi
kelayakan dan penyusunan rencana teknis
permukiman yang dilakukan secara terpadu
dengan sektor pembangunan lain, baik yang
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah maupun oleh masyarakat atau badan
usaha.
Dalam . . .
Dalam hal ini perencanaan mikro merupakan
acuan bagi kegiatan transmigrasi berikutnya.
Keseluruhan perencanaan tersebut harus
mempertimbangkan aspek tata ruang, biogeofisik,
sosial ekonomi, dan sosial budaya, yang
terintegrasi dengan permukiman sekitarnya dalam
satu kesatuan kawasan yang salah satu di
antaranya merupakan permukiman yang
dipersiapkan menjadi desa utama atau pusat
kawasan perkotaan baru.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Keikutsertaan badan usaha dalam penyiapan
Permukiman Transmigrasi jenis Transmigrasi
Swakarsa Berbantuan diarahkan pada
pembangunan sarana dan prasarana
pengembangan usaha komoditas unggulan di
wilayah kerja kemitraan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 9
