Pasal 15
(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa
Mandiri berhak memperoleh bantuan dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
berupa:
- pengurusan perpindahan dan penempatan
di Permukiman Transmigrasi;
- bimbingan untuk mendapatkan lapangan
kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi
mendapatkan lahan usaha;
- lahan tempat tinggal dengan status hak
milik; dan
- bimbingan, pengembangan, dan
perlindungan hubungan kemitraan usaha.
(2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigran
di luar bantuan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah diupayakan melalui
kemampuan swadaya dan/atau melalui
bantuan badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemberian bantuan oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 25 ayat (4) sampai dengan ayat (7)
diubah, dan mengubah penjelasan ayat (1) sampai
dengan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:
