Pasal 14
Ayat (1)
Bantuan yang diberikan diarahkan pada aset
produksi tetap yang tidak habis sekali pakai,
terutama untuk mengurangi besaran beban kredit
yang harus dipikul transmigran bagi keperluan
investasi dan modal kerja. Dengan demikian,
bantuan tersebut akan meringankan beban
transmigran dan sekaligus membina kemandirian
transmigran. Bantuan aset produksi tetap
dimaksud untuk meningkatkan kelayakan usaha
transmigran sehingga mampu mengembangkan
usahanya secara lebih mantap.
Huruf a
Bantuan pelayanan perpindahan dan
penempatan meliputi penampungan,
pengangkutan, dan penempatan di
Permukiman Transmigrasi.
Huruf b
Yang dimaksud sarana usaha atau lahan
usaha transmigran adalah aset tetap untuk
produksi sebagai modal utama bagi
transmigran untuk melakukan kerja sama
kemitraan dengan badan usaha. Aset
tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan
pola usaha pokok yang dikembangkan.
Lahan . . .
Lahan usaha yang dikembangkan pada
area Hak Pengelolaan atas nama Menteri,
diberikan dengan status Hak Milik. Untuk
lahan usaha yang dikembangkan bukan
pada area Hak Pengelolaan atas nama
Menteri diberikan dengan status lain sesuai
dengan status asal lahan yang
bersangkutan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Sarana usaha untuk Permukiman
Transmigrasi pada wilayah perairan laut,
diberikan sesuai dengan pola usaha pokok
yang dikembangkan dengan status
kepemilikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan,
bantuan diarahkan pada pendayagunaan
aset tetap (lahan usaha atau sarana usaha)
berupa modal investasi dan modal kerja
untuk mengurangi besaran beban kredit
dan/atau meningkatkan manfaat yang
lebih besar dalam pengembangan
komoditas unggulan sebagai usaha pokok.
Huruf e
Bantuan bimbingan, pengembangan, dan
perlindungan hubungan kemitraan usaha
diarahkan untuk menjamin
keberlangsungan hubungan kemitraan
yang adil, setara, dan saling
menguntungkan.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Bantuan catu pangan diberikan apabila pada awal
kedatangannya belum mendapat penghasilan yang
memadai.
Ayat (3)
Bantuan dari badan usaha kepada transmigran
dimaksudkan agar transmigran dapat memperoleh
akses terhadap modal, teknologi, dan manajemen
dalam mengelola usahanya secara produktif.
Selain itu, badan usaha juga mempunyai
tanggung jawab sosial dalam rangka menjamin
keberlangsungan kemitraan usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 7
