Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perbekalan adalah
bantuan yang diberikan kepada transmigran
untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam
melaksanakan aktivitas sehari-hari di
Permukiman Transmigrasi serta peralatan
untuk memulai mengembangkan usaha atau
budi daya.
Yang dimaksud dengan pengangkutan
adalah bantuan yang diberikan kepada
transmigran untuk mengangkut transmigran
dan barang bawaannya dari tempat asal
sampai dengan Permukiman Transmigrasi
yang mencakup fasilitas angkutan,
penampungan, layanan kesehatan, dan
pengawalan.
Yang . . .
Yang dimaksud dengan penempatan adalah
bantuan yang diberikan kepada transmigran
di Permukiman Transmigrasi berupa
penetapan rumah tempat tinggal, kejelasan
informasi tentang hak dan kewajiban
transmigran, serta bimbingan adaptasi
lingkungan dalam rangka mempersiapkan
diri untuk mulai kehidupan baru di
Permukiman Transmigrasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan sarana produksi
adalah bahan masukan yang digunakan
dalam proses produksi usaha tertentu
sesuai dengan komoditas unggulan yang
dikembangkan di Kawasan Transmigrasi.
Sarana produksi dalam pengertian ayat ini
antara lain; untuk usaha pertanian seperti
pupuk, benih, pestisida; untuk usaha
perikanan seperti kapal dan peralatan
tangkap; untuk peternakan seperti ternak
besar, ternak unggas, dan pakan ternak;
dan lain-lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan catu pangan adalah
bantuan yang diberikan kepada transmigran
pada jenis Transmigrasi Umum berupa
natura dan/atau non-natura untuk
meringankan biaya hidup agar mereka dapat
mulai bekerja/berusaha di Permukiman
Transmigrasi.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 6
