Pasal 9
Ayat (1)
Pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang
terkait hubungan kerja dan kemitraan usaha
dengan badan usaha, Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah berkewajiban untuk
mengarahkan, melayani, dan menjaga hubungan
tersebut agar dapat berlangsung setara, adil,
saling menguntungkan, dan berkelanjutan
sehingga dapat menjamin tercapainya
kesejahteraan transmigran.
Transmigrasi . . .
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang
dilaksanakan secara perseorangan atau kelompok
mendapatkan arahan, layanan, serta bantuan dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan
keikutsertaan transmigran dalam bertransmigrasi
sepenuhnya merupakan prakarsa dan pilihan
yang bersangkutan.
Ayat (2)
Pelaksanaan kerja sama antara transmigran
dengan badan usaha pada jenis Transmigrasi
Swakarsa Mandiri sama dengan pada jenis
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan.
Angka 5
