Pasal 8
Ayat (1)
Keikutsertaan badan usaha dalam pelaksanaan transmigrasi dimaksudkan untuk bersinergi dalam satu kesatuan usaha dengan masyarakat transmigrasi. Sinergitas usaha tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi yang ada di Kawasan Transmigrasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat transmigrasi dan badan usaha.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Setara dalam hubungan kemitraan usaha berarti
mempunyai kedudukan hukum yang sama. Adil
dalam hubungan kemitraan usaha tercermin
dalam hak dan kewajiban masing-masing yang
dilandasi oleh prinsip kekeluargaan, gotong-
royong, dan saling menguntungkan. Hubungan
kemitraan usaha dilakukan dengan prinsip saling
memperkuat dan saling membutuhkan dalam
suasana keterbukaan bagi semua pihak yang
berdimensi musyawarah mufakat sehingga dapat
menjamin berkembangnya kemitraan usaha
secara berkelanjutan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 4
