UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 7
(1) Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan bantuan kepada transmigran.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
