Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi.
Wilayah . . .
- Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah
wilayah potensial yang ditetapkan sebagai
pengembangan permukiman transmigrasi yang
terdiri atas beberapa satuan kawasan
pengembangan yang salah satu di antaranya
direncanakan untuk mewujudkan pusat
pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan
perkotaan baru sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.
- Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi
potensial yang ditetapkan sebagai permukiman
transmigrasi untuk mendukung pusat
pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau
yang sedang berkembang sebagai kawasan
perkotaan baru sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.
- Satuan Kawasan Pengembangan adalah satu
kawasan yang terdiri atas beberapa satuan
permukiman yang salah satu di antaranya
merupakan permukiman yang disiapkan
menjadi desa utama atau pusat kawasan
perkotaan baru.
- Permukiman Transmigrasi adalah satu
kesatuan permukiman atau bagian dari satuan
permukiman yang diperuntukkan bagi tempat
tinggal dan tempat usaha transmigran.
- Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi
yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah bagi penduduk yang
mengalami keterbatasan dalam mendapatkan
peluang kerja dan usaha.
- Transmigrasi . . .
- Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah
jenis transmigrasi yang dirancang oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai
mitra usaha transmigran bagi penduduk yang
berpotensi berkembang untuk maju.
- Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis
transmigrasi yang merupakan prakarsa
transmigran yang bersangkutan atas arahan,
layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah bagi penduduk yang telah
memiliki kemampuan.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab di bidang ketransmigrasian.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
