Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pasal 19
Balai Besar Latihan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelatihan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
- Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
19,
Balai
Besar
Latihan
Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan
masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan
data dan sistem informasi di bidang desa, daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
b. penyusunan materi dan bahan pelatihan masyarakat,
pemberdayaan masyarakat, di bidang desa, daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
c. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat
desa,
daerah
tertinggal,
daerah
tertentu,
dan
transmigrasi;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di
bidangdesa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan
transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan
masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan
data, dan sistem informasi di bidang desa, daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan dan
pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal,
daerah tertentu, dan transmigrasi;
g. pelaksanaan
fasilitasi
uji
kompetensi
di
bidang
pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.808
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai
Besar.
- Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanaan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat, koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
- Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Bidang Penyelenggaraan melaksanakan fungsi:
a. penyiapan
bahan
pelaksanaan
pelatihan
dan
pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal,
daerah tertentu dan transmigrasi;
b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di
bidang pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa,
daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di
bidang penyelenggaraan pelatihan dan pemberdayaan
masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan
transmigrasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan
dan pemberdayaan masyarakat.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2017, No.808
Pasal 33
(1) Seksi Pelatihan Masyarakat Desa mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan
dan
pemberdayaan
masyarakat,
fasilitasi
uji
kompetensi,
pelaksanaan
kerja
sama
di
bidang
pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah
Tertentu,
dan
Transmigrasi
mempunyai
tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan
masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama di bidang
pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu
dan transmigrasi, serta pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang pelatihan masyarakat daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
. 6. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Jumlah dan lokasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai berikut: a. 1 (satu) Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat di Jakarta; b. 1 (satu) Balai Besar Latihan Masyarakat di Jogyakarta; c. 6 (enam) Balai Latihan Masyarakat di Pekanbaru, Banjarmasin, Denpasar, Makassar, Ambon, dan Jayapura; dan d. 1 (satu) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi di Bengkulu. (2) Nama, tempat kedudukan, dan wilayah kerja masing- masing Unit Pelaksana Teknis Balai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2017, No.808
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2017
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2017, No.808
www.peraturan.go.id 2017, No.808
www.peraturan.go.id 2017, No.808
www.peraturan.go.id
