Pasal 33
(1) Seksi Pelatihan Masyarakat Desa mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan
dan
pemberdayaan
masyarakat,
fasilitasi
uji
kompetensi,
pelaksanaan
kerja
sama
di
bidang
pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah
Tertentu,
dan
Transmigrasi
mempunyai
tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan
masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama di bidang
pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu
dan transmigrasi, serta pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang pelatihan masyarakat daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
. 6. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
