PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan...
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Bidang Penyelenggaraan melaksanakan fungsi:
a. penyiapan
bahan
pelaksanaan
pelatihan
dan
pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal,
daerah tertentu dan transmigrasi;
b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di
bidang pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa,
daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di
bidang penyelenggaraan pelatihan dan pemberdayaan
masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan
transmigrasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan
dan pemberdayaan masyarakat.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2017, No.808
