PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan...
Pasal 30
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanaan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat, koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
- Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
