Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
19,
Balai
Besar
Latihan
Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan
masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan
data dan sistem informasi di bidang desa, daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
b. penyusunan materi dan bahan pelatihan masyarakat,
pemberdayaan masyarakat, di bidang desa, daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
c. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat
desa,
daerah
tertinggal,
daerah
tertentu,
dan
transmigrasi;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di
bidangdesa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan
transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan
masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan
data, dan sistem informasi di bidang desa, daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan dan
pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal,
daerah tertentu, dan transmigrasi;
g. pelaksanaan
fasilitasi
uji
kompetensi
di
bidang
pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.808
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai
Besar.
- Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
