PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan...
Pasal 19
Balai Besar Latihan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelatihan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
- Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
