Pasal 56
(1) Jumlah dan lokasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai berikut: a. 1 (satu) Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat di Jakarta; b. 1 (satu) Balai Besar Latihan Masyarakat di Jogyakarta; c. 6 (enam) Balai Latihan Masyarakat di Pekanbaru, Banjarmasin, Denpasar, Makassar, Ambon, dan Jayapura; dan d. 1 (satu) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi di Bengkulu. (2) Nama, tempat kedudukan, dan wilayah kerja masing- masing Unit Pelaksana Teknis Balai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2017, No.808
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2017
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2017, No.808
www.peraturan.go.id 2017, No.808
www.peraturan.go.id 2017, No.808
www.peraturan.go.id
