PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya
alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas
Pertanian yang mencakup tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
- Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya
disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
- Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan
usaha prasarana budi daya Pertanian, sarana budi daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen,
pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil
Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang
berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran
bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan
dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -3-
lingkungan hidup.
- Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan
Pertanian.
- Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang
selanjutnya disebut Penyuluh Pegawai Negeri Sipil
adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
- Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil
dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang
dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
- Penyuluh Swasta adalah Penyuluh yang berasal dari
dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam Penyuluhan.
- Penyuluh adalah Penyuluh Pegawai Negeri Sipil,
Penyuluh yang berasal dari PPPK, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta.
- Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya
disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan
koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan
Pelaku Usaha yang berfungsi untuk
menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan.
- Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Posluhdes adalah tempat pertemuan dan
koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan
Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -4-
desa/kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh
Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
- Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian adalah
kegiatan untuk meningkatkan fungsi Penyuluhan
Pertanian agar lebih terkoordinasi, terstruktur, dan
terukur dalam mendukung program pembangunan
Pertanian.
- Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air,
baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan
pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,
dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya
Pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan
Pangan nasional, dan impor Pangan.
- Akses Pangan adalah kemampuan masyarakat, rumah
tangga, hingga perseorangan untuk memperoleh
Pangan dalam memenuhi kecukupan pangannya setiap saat baik dari sisi akses ekonomi, fisik, maupun
sosial budaya.
- Kualitas Konsumsi Pangan adalah kondisi terpenuhinya asupan Pangan dan gizi yang sesuai
dengan kebutuhan yang dicerminkan oleh konsumsi
Pangan perseorangan atau rumah tangga yang
dipengaruhi Ketersediaan Pangan.
- Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota adalah
organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian subsektor
tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau bidang Pangan.
- Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut
Satminkal adalah satuan administrasi bidang Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -5-
daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Pasal 2
Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian
dilaksanakan melalui:
- penguatan hubungan kerja;
- penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian
kecamatan dan desa;
- penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan
Penyuluh;
materi Penyuluhan Pertanian;
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi
dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Satminkal.
(2) Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan
pengembangan kompetensi Penyuluh.
(3) Fungsi Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas
Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis
Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), gubernur dan bupati/wali kota wajib menetapkan 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian
di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -6-
Pasal 4
(1) Penguatan hubungan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan sinergi
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat,
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
(2) Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri.
(3) Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui
perencanaan, pembinaan, pengawalan dan
pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi
Penyuluhan Pertanian.
Pasal 5
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dilakukan melalui:
- penyusunan kebijakan, rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian oleh Menteri; dan
- penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai
dengan kebijakan Menteri.
Pasal 6
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dilaksanakan melalui koordinasi dan komunikasi dalam
pelaksanaan kegiatan dan anggaran penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Pasal 7
Pengawalan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -7-
Pertanian.
Pasal 8
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui identifikasi dan analisis
laporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 10
Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan
dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan:
- pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas
BPP; dan
- penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes.
Pasal 11
(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan
potensi Pertanian oleh bupati/wali kota.
(2) Potensi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memiliki kriteria:
- tersedia lahan Pertanian; dan
- terdapat rumah tangga petani.
(3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala dinas
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -8-
kabupaten/kota menetapkan seorang Penyuluh
sebagai koordinator BPP.
(5) Koordinator BPP bertanggung jawab kepada kepala
dinas kabupaten/kota melalui Satminkal Penyuluhan
Pertanian kabupaten/kota.
(6) BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi
dengan camat.
(7) BPP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian
Pertanian, dan/atau sumber pendanaan lainnya yang
sah dan tidak mengikat.
Pasal 12
Peningkatan kapasitas BPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a dilakukan melalui penyediaan ketenagaan
Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Penyuluh yang
berasal dari PPPK, biaya operasional, teknologi informasi
komunikasi, serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
Pasal 13
(1) Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan
diketahui oleh camat dan bupati/wali kota.
(2) Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
dilakukan melalui pengembangan Penyuluh Swadaya,
penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan
Pertanian, serta pendampingan oleh BPP.
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -9-
Pasal 14
(1) Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan
Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
c dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
- penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga
Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang
berasal dari PPPK;
- pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh
Swadaya; dan
- pembinaan Penyuluh Swasta.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota dalam memenuhi
ketersediaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan
Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan kebutuhan Penyuluh kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
(3) Usulan kebutuhan Penyuluh oleh gubernur dan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disertai rekomendasi Menteri.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai
Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit melalui:
pendidikan;
pelatihan; dan
sertifikasi kompetensi.
(5) Pengembangan Penyuluh Swadaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh
bupati/wali kota melalui penetapan Penyuluh Swadaya dan pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -10-
Swadaya.
(6) Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
- Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi
dan sertifikasi profesi;
- gubenur dalam bentuk peningkatan kompetensi;
dan
- bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan kompetensi.
(7) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dalam bentuk sertifikasi profesi.
(8) Untuk pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c:
- Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat
bekerja sama dengan pemangku kepentingan bidang Pertanian; dan
- bupati/wali kota mengoordinasikan wilayah kerja
Penyuluh Swasta.
(9) Untuk penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga
Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang
berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan
pembinaan teknis Penyuluh Swadaya serta pembinaan
Penyuluh Swasta diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan bahan Penyuluhan
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -11-
Pertanian yang akan disampaikan oleh Penyuluh
kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
(2) Dalam memenuhi materi Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
menyediakan sumber materi Penyuluhan Pertanian
berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Dalam penyediaan sumber materi Penyuluhan
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan lembaga
pengembang ilmu pengetahuan teknologi serta sains,
organisasi profesi, praktisi di bidang Pertanian, dan
pakar terkait lainnya.
(4) Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam mendukung peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas
Konsumsi Pangan disusun dengan memperhatikan:
potensi sumber daya alam;
ketersediaan sumber daya genetik Pangan lokal;
potensi pengembangan pasar;
ketersediaan sumber daya manusia;
ketersedian sarana dan prasarana Pertanian;
musim tanam dan jadwal panen;
permintaan pasar;
harga di tingkat produsen dan konsumen;
kondisi kerawanan Pangan dan kasus malnutrisi;
regulasi terkait standarisasi dan mutu produk
Pangan;
- ketersediaan dan kerawanan Pangan setempat;
dan
- minat masyarakat dalam mengonsumsi Pangan
yang beragam, bergizi, seimbang, bermutu, dan aman.
(5) Dalam hal materi Penyuluhan Pertanian berupa
teknologi yang diperkirakan dapat merusak
lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan
ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi Pelaku Utama, Pelaku Usaha,
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -12-
dan masyarakat, harus mendapat rekomendasi dari
lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan
metode:
konvensional berupa tatap muka; dan/atau
modern berupa teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Materi Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung
Peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan
Pasal 17
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung
Peningkatan Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
- teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan,
hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- peningkatan perluasan area tanam dan indeks
pertanaman;
- teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, bermutu, dan aman;
pengawalan cadangan Pangan masyarakat;
pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian
presisi; dan
- teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan
komunikasi.
Pasal 18
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Akses Pangan sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -13-
Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
teknologi pengolahan hasil Pertanian;
pemetaan rantai pasok;
penguatan logistik Pangan yang efektif dan efisien;
pengembangan usaha mikro kecil menengah distribusi
Pangan;
akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; dan
potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian.
Pasal 19
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung
Peningkatan Kualitas Konsumsi Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak
terbatas pada:
- penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan
lokal;
perbaikan kualitas Pangan; dan
keamanan dan mutu Pangan.
KOMUNIKASI
Pasal 20
(1) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e
dilakukan untuk menyinergikan dan mempercepat
akses data dan informasi pembangunan Pertanian.
(2) Untuk menyinergikan dan mempercepat akses data
dan informasi pembangunan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dari tingkat pusat
sampai dengan tingkat kecamatan.
(3) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- komponen fisik;
- perangkat lunak; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -14-
- jaringan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 21
(1) Jaminan ketersediaan prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f
diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali
kota dalam bentuk fasilitasi prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
(2) Fasilitasi prasarana Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kantor
dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
Penyuluhan Pertanian.
(3) Fasilitasi sarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa peralatan teknologi
informasi dan komunikasi, alat transportasi, dan alat praktek pembelajaran dan perlengkapan lainnya
sesuai sasaran Penyuluhan Pertanian.
(4) Dalam hal pelaksanaan program yang bersifat
strategis nasional, Menteri menyediakan prasarana
dan sarana Penyuluhan Pertanian sesuai dengan
kebutuhan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal 22
(1) Dalam fasilitasi prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pihak
lain.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk perjanjian
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -15-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 23
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk
membangun Penyuluhan Pertanian agar lebih efektif
dan efisien.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 24
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) dilakukan melalui sosialisasi, advokasi,
fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pengkajian,
penelitian dan pengembangan, dan/atau penghargaan.
(2) Menteri dan gubernur dalam rangka pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima
masukan dari komisi Penyuluhan Pertanian nasional, komisi Penyuluhan Pertanian provinsi, dan komisi
Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota.
(3) Menteri dalam melakukan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan
infrastruktur dan teknologi informasi yang terintegrasi
dengan pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota, dan BPP.
Pasal 25
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan,
dan bentuk pengawasan lainnya.
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -16-
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan
kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis peningkatan produksi dan produktivitas, pengaturan
distribusi, serta keamanan dan kualitas pangan yang
memiliki nilai tambah dan daya saing;
- bahwa untuk meningkatkan produksi dan
produktivitas pertanian sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi teknologi pertanian
tepat guna, efektif, dan efisien yang dilakukan melalui
penyuluhan pertanian;
- bahwa penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud
dalam huruf b belum sepenuhnya berfungsi untuk mampu memberikan dukungan yang kuat dalam
pencapaian ketahanan pangan nasional sehingga
diperlukan penguatan fungsi penyuluhan pertanian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
