Pasal 3
BAB 2 — PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
(1) Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi
dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Satminkal.
(2) Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan
pengembangan kompetensi Penyuluh.
(3) Fungsi Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas
Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis
Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), gubernur dan bupati/wali kota wajib menetapkan 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian
di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -6-
