PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
(1) Penguatan hubungan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan sinergi
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat,
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
(2) Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri.
(3) Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui
perencanaan, pembinaan, pengawalan dan
pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi
Penyuluhan Pertanian.
