PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dilakukan melalui:
- penyusunan kebijakan, rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian oleh Menteri; dan
- penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai
dengan kebijakan Menteri.
