PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dilaksanakan melalui koordinasi dan komunikasi dalam
pelaksanaan kegiatan dan anggaran penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
