PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
Pengawalan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan
www.peraturan.go.id
2022, No. 57 -7-
Pertanian.
