PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui identifikasi dan analisis
laporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan.
