PERPRES
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian
dilaksanakan melalui:
- penguatan hubungan kerja;
- penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian
kecamatan dan desa;
- penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan
Penyuluh;
materi Penyuluhan Pertanian;
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.
